Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi
Pendidikan Profesi Psikologi
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Nomor | 43 |
Tahun | 2023 |
Judul | Pendidikan Profesi Psikologi |
Ditetapkan Tanggal | 24 Juli 2023 |
Diundangkan Tanggal | 26 Juli 2023 |
Berlaku Tanggal | 26 Juli 2023 |
Tema | Pendidikan Tinggi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 8 Halaman. |
Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023
Status
- Berlaku
Latar Belakang
a. bahwa untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji kompetensi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan rekognisi pembelajaran lampau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi"
Post a Comment