Widget HTML #1

Kepdirjen Pendis No. 6301 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Kepdirjen Pendis No. 6301 Tahun 2026


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam

Detail Kepdirjen Pendis 

Terima Kasih.

Nama Keterangan
Jenis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Entitas Kementerian Agama Islam
Nomor 6301
Tahun 2026
Judul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam
Ditetapkan Tanggal 30 Juli 2026
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 30 Juli 2026
Tema Bantuan - Halaqah
Sumber kemenag.go.id: 32 Halaman


Kepdirjen Pendis No. 6301 Tahun 2026


Status

  • Berlaku

Latar Belakang

a. bahwa dalam rangka mendukung, memfasilitasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagarnaan Islam;

b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Repu blik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;

c. bahwa dalam rangka mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya pada penguatan pesantren berdaya, perlu diberikan Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam;

d. bahwa untuk menjamin penyaluran Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagarnaan Islam;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Kepdirjen Pendis No. 6301 Tahun 2026 tentang Juknis Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam"