Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 53 |
Tahun | 2023 |
Judul | Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
Ditetapkan Tanggal | 16 Agustus 2023 |
Diundangkan Tanggal | 18 Agustus 2023 |
Berlaku Tanggal | 18 Agustus 2023 |
Tema | Pendidikan Tinggi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id: 45 Halaman. |
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 Tahun 2022
Latar Belakang
a bahwa untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri;
b. bahwa pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi"
Post a Comment