Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 46 |
Tahun | 2016 |
Judul | Tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik |
Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2016 |
Diundangkan Tanggal | 15 November 2016 |
Berlaku Tanggal | 15 November 2016 |
Tema | Linieritas - Sertifikat Pendidik - Guru |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 120 Halaman |
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Status
Dirubah:
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Latar Belakang
a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru;
b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment