Widget HTML #1

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SISTEM-PENDIDIKAN-NASIONAL

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003

Detail Undang-Undang

Jenis

Undang-Undang (UU)

Entitas

Pemerintah Pusat

Nomor

20

Tahun

2003

Judul

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Ditetapkan Tanggal

8 Juli 2003

Diundangkan Tanggal

8 Juli 2003

Berlaku Tanggal

8 Juli 2003

Tema

Pendidikan

Sumber

LN.2003/NO.78, TLN NO.4301, LL SETNEG: 37 Halaman

Status

Mencabut: UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

Uji Materi Mahkamah Konstitusi 

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 011/PUU-III/2005

Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009

a. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “... bertanggung jawab” adalah konstitusional sepanjang dimaknai “... ikut bertanggung jawab”, sehingga pasal tersebut selengkapnya menjadi, “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan”; 

b. Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa, “...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, “Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi”; 

c. Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu; 

d. Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • 24/PUU-V/2007

Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang mengenai frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • 58/PUU-VIII/2010

Kata ‘dapat’ dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat.

 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003

Post a Comment for "SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"