Widget HTML #1

Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Permendikbud No. 63 Tahun 2014

Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri (Permen)

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Permendibud)
Entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 63
Tahun 2014
Judul Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan Tanggal 11 Juli 2014
Berlaku Tanggal 11 Juli 2014
Tema Pramuka - Ekstrakurikuler - Dikdasmen
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 81 Halaman.

 

Permendikbud No. 63 Tahun 2014

 

Status 

Dicabut dengan:

Penjelasan

Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. 

Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/ kalender pendidikan satuan pendidikan. 

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. 

Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. 

Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. 

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. 

Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. 

Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. 

Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. 

Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. 

Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. 

Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/ MI dan SMP/ MTs) dan pendidikan menengah (SMA/ MA dan SMK/ MAK). 

Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. 

Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.

Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan.

Terima Kasih.

 

Update!!!

Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Post a Comment for "Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Tentang Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib"