Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

Permendikbudristek-Nomor-5-Tahun-2022-Tentang-SKL-Pada-PAUD,-DIKDAS,-dan-DIKMEN

Standar Kompetensi Lulusan Pada Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendibudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 5
Tahun 2022
Judul Standar Kompetensi Lulusan Pada Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 4 Februari 2022
Diundangkan Tanggal 8 Februari 2022
Berlaku Tanggal 8 Februari 2022
Tema Pendidikan - SKL
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 16 Halaman.

Status

Mencabut

  1. Ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan

  3. Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi Pokok dalam Peraturan Menteri

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

    1. Tujuan pendidikan nasional;

    2. Tingkat perkembangan peserta didik;

    3. Kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

    4. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  2. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

  3. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

  4. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.

  5. Dalam hal peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

  6. Standar kompetensi lulusan terdiri atas:

    1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini;

    2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar; dan

    3. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah.

  7. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. 

  8. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

  9. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

    1. Nilai agama dan moral;

    2. Nilai Pancasila;

    3. Fisik motorik;

    4. Kognitif;

    5. Bahasa; dan

    6. Sosial emosional.

  10. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:

    1. Standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa/ paket A/ bentuk lain yang sederajat; dan

    2. Standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama luar biasa/ paket B/ bentuk lain yang sederajat.

  11. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

    1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

  12. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas:

    1. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan

    2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.

  13. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada:

    1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;

    2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

  14. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/ sekolah menengah atas luar biasa/ paket C/ bentuk lain yang sederajat.

  15. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

    1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

    2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

    3. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

  16. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah kejuruan/ madrasah aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN"