Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Detail Peraturan Pemerintah (PP)
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Pemerintah Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 4 |
Tahun | 2022 |
Judul | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2022 |
Diundangkan Tanggal | 12 Januari 2022 |
Berlaku Tanggal | 12 Januari 2022 |
Tema | Pendidikan - Standar/ Pedoman |
Sumber | LN.2022/No.14, TLN No.66762, jdih.setneg.go.id : 16 Halaman. |
Status
Mengubah:
Penjelasan
Umum
Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:
a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
c. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.
Selain itu, secara khusus:
a. muatan kurikulum dan standar Pendidikan bagi Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; dan
b. agar tercapai cita-cita pendidikan nasional secara berkesinambungan serta menjamin kepastian hukum, perlu upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentangStandar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal Demi Pasal
Pasal I
- Angka I
- Pasal 1A
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 33A
- Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan tinggi" adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
- Angka 5
- Dihapus.
- Angka 6
- Pasal 34
- Dihapus.
- Angka 7
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "mata pelajaran pendidikan Pancasila" termasuk di dalamnya muatan pendidikan kewarganegaraan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Angka 10
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Angka 11
- Pasal 51A
- Cukup jelas.
Pasal II
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6762
Status
Mengubah:
Penjelasan
Umum
Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:
a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
c. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.
Selain itu, secara khusus:
a. muatan kurikulum dan standar Pendidikan bagi Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; dan
b. agar tercapai cita-cita pendidikan nasional secara berkesinambungan serta menjamin kepastian hukum, perlu upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentangStandar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal Demi Pasal
Pasal I
- Angka I
- Pasal 1A
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 33A
- Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan tinggi" adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
- Angka 5
- Dihapus.
- Angka 6
- Pasal 34
- Dihapus.
- Angka 7
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "mata pelajaran pendidikan Pancasila" termasuk di dalamnya muatan pendidikan kewarganegaraan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Angka 10
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Angka 11
- Pasal 51A
- Cukup jelas.
Pasal II
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6762
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan"
Post a Comment