Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Entitas | Kementerian Keuangan |
Nomor | 78/PMK.02/2019 |
Tahun | 2019 |
Judul | Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 |
Ditetapkan Tanggal | 17 Mei 2019 |
Diundangkan Tanggal | 17 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 17 Mei 2019 |
Tema | APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah - Standar/ Pedoman |
Sumber | BN.2019/NO.567, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 131 Halaman. |
Lampiran Hlm 5 s.d 25 Lampiran Hlm 26 s.d 50 Lampiran Hlm 51 s.d 75 Lampiran Hlm 75 s.d 100 Lampiran Hlm 100 s.d 115 Lampiran Hlm 116 s.d 131
Status
Diubah dengan:
- PMK No. 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Catatan
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Post a Comment for "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019"
Post a Comment