Widget HTML #1

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019

Peraturan-Kementerian-Keuangan-(PMK)-Nomor-78/PMK.02/2019

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Entitas Kementerian Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2019
Tahun 2019
Judul Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal 17 Mei 2019
Diundangkan Tanggal 17 Mei 2019
Berlaku Tanggal 17 Mei 2019
Tema APBN - Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah - Standar/ Pedoman
Sumber BN.2019/NO.567, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 131 Halaman.

Status

Diubah dengan:

  • PMK No. 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. 

Catatan

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.

Post a Comment for "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019"