Widget HTML #1

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan-Pemerintah-Nomor-19-Tahun-2017

Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Detail Peraturan Pemerintah


Nama Keterangan
Jenis Pemerintah Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 19
Tahun 2017
Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Ditetapkan Tanggal 30 Mei 2017
Diundangkan Tanggal 02 Juni 2017
Berlaku Tanggal 02 Juni 2017
Tema Pendidikan - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Sumber LN. 2017/No. 107, TLN No. 6058, LL SETNEG: 22 Halaman.

 

PP No 19 Tahun 2017

 

Status

Mengubah:

Penjelasan

Umum

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. 

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional.

Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

Pembangunan pendidikan terutama yang terkait dengan pembinaan Guru dan tenaga kependidikan pada periode tahun 2010-2014 telalr menunjukkan keberhasilan yang baik. Namun demikian masih terdapat permasalahan dan tantangan penting yang akan dihadapi pada periode tahun 2015-2019. 

Beberapa permasalahan dan isu strategis serta agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 diantaranya: (i) pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas; (ii) peningkatan kualitas pembelajaran; (iii) peningkatan manajemen Guru, pendidikan keguruan, dan reformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK); (iv) peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini; (v) peningkatan keterampilan kerja dan penguatan pendidikan orang dewasa; dan (vi) penguatan tata kelola pendidikan dan efisiensi pembiayaan pendidikan. 

Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian untuk dapat bersinergi dalam pencapaian target seluruh agenda prioritas pembangunan bidang pendidikan tersebut.

Tantangan dalam pembangunan pendidikan adalah mempercepat peningkatan taraf pendidikan seluruh Masyarakat untuk memenuhi hak seluruh penduduk usia sekolah dalam memperoleh layanan Pendidikan Dasar yang berkualitas, dan meningkatkan akses pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan tinggi; menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok sosial-ekonomi, antar wilayah dan antar jenis kelamin, dengan memberikan pemihakan bagi seluruh anak dari keluarga kurang mampu; serta meningkatkan pembelajaran sepanjang hayat.

Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, tantangan yang dihadapi adalah menjadikan proses pendidikan sebagai sarana pembentukan watak dan kepribadian siswa yang matang dengan internalisasi dan pengintegrasian pendidikan karakter dalam kurikulum, sistem pembelajaran, dan sistem penilaian dalam pendidikan.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain meliputi:

  1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di daerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIK dengan rencana penyediaan Guru di daerah.
  2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara: rreningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerinta-h Daerah, Guru, kepala satuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawal penerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

Pasal Demi Pasal

Pasal I

  • Angka I
    • Pasal 1
      • Cukup jelas.
  • Angka 2
    • Pasal 6
      • Dihapus.
  • Angka 3
    • Pasal 8
      • Cukup jelas.
  • Angka 4
    • Pasal 10
      • Cukup jelas.
  • Angka 5
    • Pasal 10A
      • Cukup jelas.
  • Angka 6
    • Pasal 12
      • Dihapus.
  • Angka 7
    • Pasal 13
      • Cukup jelas.
  • Angka 8
    • Pasal 14
      • Dihapus.
  • Angka 9
    • Pasal 15
      • Ayat (1)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (2)
        • Huruf a
          • Cukup jelas.
        • Huruf b
          • Cukup jelas.
        • Huruf c
          • Cukup jelas.
        • Huruf d
          • Cukup jelas.
        • Huruf e
          • Cukup jelas.
        • Huruf f
          • Yang dimaksud dengan utugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan' antara lain koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan wali kelas.
      • Ayat (3)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (4)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (5)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (6)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (7)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (8)
        • Cukup jelas.
  • Angka 10
    • Pasal 16
      • Cukup jelas.
  • Angka 11
    • Pasal 17
      • Dihapus.
  • Angka 12
    • Pasal 18
      • Cukup jelas.
  • Angka 13
    • Pasal 19
      • Dihapus.
  • Angka 14
    • Pasal 20
      • Dihapus.
  • Angka 15
    • Pasal 21
      • Dihapus.
  • Angka 16
    • Pasal 23
      • Cukup jelas.
  • Angla 17
    • Pasal 24
      • Dihapus.
  • Angka 18
    • Pasal 25
      • Dihapus.
  • Angka 19
    • Pasal 26
      • Dihapus.
  • Angka 20
    • Pasal 27
      • Dihapus.
  • Angka 21
    • Pasal 28
      • Dihapus.
  • Angka22
    • Pasal 29
      • Dihapus.
  • Angka 23
    • Pasal 52
  • Angka 24
    • Pasal 54
      • Cukup jelas.
  • Angka 25
    • Pasal 58
      • Ayat (1)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (2)
        • Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
      • Ayat (3)
        • Cukup jelas.
  • Angka 24
    • Pasal 54
      • Cukup jelas.
  • Angka 25
    • Pasal 58
      • Cukup jelas
  • Angka 26
    • Pasal 59
  • Angka 28
    • Pasal 62
      • Cukup jelas.
  • Angka 27
    • Pasal 61
      • Ayat (1)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (2)
        • Huruf a
          • Cukup jelas.
        • Huruf b
          • Yang dimaksud dengan "terpenuhi" adalah kondisi dimana kebutuhan Guru di provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya telah terpenuhi untuk setiap satuan pendidikan.
      • Ayat (3)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (4)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (5)
        • Cukup jelas.
      • Ayat (6)
        • Cukup jelas.
  • Angka 28
    • Pasal 62
      • Cukup jelas.
  • Angka 29
    • Pasal 64
      • Cukup jelas.
  • Angka 30
    • Pasal 66
      • Cukup jelas.
  • Angka 31
    • Pasal 67A
      • Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6O58

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017"