Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014
Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
Detail Peraturan Pemerintah
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 57 |
Tahun | 2014 |
Judul | Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia |
Ditetapkan Tanggal | 07 Juli 2014 |
Diundangkan Tanggal | 08 Juli 2014 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2014 |
Tema | Pariwisata dan Kebudayaan |
Sumber | LN. 2014 No. 157, TLN No. 5554 ,LL SETNEG : 23 Halaman. |
Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan menjadi salah satupengikatkeragaman suku bangsa dalam semangat kebangsaan Indonesia.
Para pemuda pada tahun tersebut menyatakan ikrar yang mengaku bertumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan
menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
Semangat Sumpah Pemuda melandasi Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengukuhkan bahwa bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
Kemudian, Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing mempunyai kedudukan dan fungsi yang berbeda, sebagaimana telah dirumuskan dalam Politik Bahasa Nasional.
Bahasa-bahasa itu sangat diperlukan untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas, kompetitif, dan berprestasi dengan tetap berpijak pada akar budaya bangsa sendiri.
Ketika batas-batas wilayah negara tidak lagi menjadi batas wilayah kebahasaan yang tegas, penguasaan Bahasa Asing dapat dipastikan menjadi sarana yang penting untuk memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya atas kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam konteks semacam itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah mengatur penggunaan Bahasa Indonesia.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga mengatur Pengembangan,
Pembinaan, Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Daerah, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Khusus mengenai Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Daerah, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2),dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain kedudukan dan fungsi bahasa, kewenangan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, pengembangan bahasa dan sastra, pembinaan bahasa dan sastra, pelindungan bahasa dan sastra,dan peningkatan fungsi bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014"
Post a Comment