Widget HTML #1

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan-Presiden-(PERPRES)-Nomor-12-Tahun-2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Detail Peraturan Presiden

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 12
Tahun 2021
Judul Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal 02 Februari 2021
Diundangkan Tanggal 02 Februari 2021
Berlaku Tanggal 02 Februari 2021
Tema Pengadaan Barang/ Jasa - Standar/ Pedoman - Cipta Kerja
Sumber LN.2021/No.63, jdih.setneg.go.id : 47 Halaman.

Status

Mengubah:

Abstrak

Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/ jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/ APBD dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dasar hukum Perpres ini adalah sebagai berikut:

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; 

  • UU Nomor 30 Tahun 2014; 

  • UU Nomor 11 Tahun 2020; dan 

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/ jasa. 

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai Kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). 

Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini.

Catatan   

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.

Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021"