Widget HTML #1

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan-Presiden-(PERPRES)-Nomor-87-Tahun-2017-Tentang-Penguatan-Pendidikan-Karakter

Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Detail Peraturan Presiden

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 87
Tahun 2017
Judul Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Ditetapkan Tanggal 06 September 2017
Diundangkan Tanggal 06 September 2017
Berlaku Tanggal 06 September 2017
Tema Pendidikan
Sumber LN.2017/NO.195, LL SETKAB : 14 Halaman.

Latar Belakang

  • a. Bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;

  • b. Bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius,jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;

  • c. Bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat; dan

  • d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  • Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

  • Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  • Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

  • Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

  • Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

  • Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  • Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.

  • Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

  • Komite Sekolah/ Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

  • Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
    menjadi kewenangan daerah otonom.

Tujuan

PPK memiliki tujuan:

  • Membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
    menghadapi dinamika perubahan di masa depan;

  • Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan

  • Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalammengimplementasikan PPK.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter"