Widget HTML #1

Permen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permen-Tentang-Penugasan-Guru-Sebagai-Kepala-Sekolah

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Detail Peraturan Menteri


Nama Keterangan
Jenis Pemerintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 40
Tahun 2021
Judul Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Ditetapkan Tanggal 11 Desember 2021
Diundangkan Tanggal 27 Desember 2021
Berlaku Tanggal 27 Desember 2021
Tema Pendidikan - Guru - Kepala Sekolah
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 19 Halaman.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Status

Mencabut

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Masih Berlaku

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Keterangan

Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah, maka Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Desember 2021.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"