Permen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Pemerintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 40 |
Tahun | 2021 |
Judul | Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
Ditetapkan Tanggal | 11 Desember 2021 |
Diundangkan Tanggal | 27 Desember 2021 |
Berlaku Tanggal | 27 Desember 2021 |
Tema | Pendidikan - Guru - Kepala Sekolah |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 19 Halaman. |
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Status
Mencabut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masih Berlaku
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Keterangan
Ketentuan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan kerja sama.
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah, maka Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Desember 2021.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"