Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang TPG
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota
Detail Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 4 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Judul | Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota |
Ditetapkan Tanggal | 25 Januari 2022 |
Diundangkan Tanggal | 27 Januari 2022 |
Berlaku Tanggal | Pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022 |
Tema | Pendidikan - Bantuan/ Pendanaan Pendidikan |
Sumber | BN Tahun 2022 Nomor 114, jdih.setneg.go.id : 22 Halaman. |
Permendikbudristek No 4 Tahun 2022
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Abstrak
Latar Belakang
Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
Untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk teknis;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Status
Peraturan Menteri baru dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Isu Pokok dalam Regulasi
Peraturan Menteri ini mengatur tentang:
Penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah
Besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
Alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah; dan
Larangan dan sanksi.
Terimakasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang TPG"
Post a Comment