Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang TPG

Permendikbudristek-Nomor-4-Tahun-2022-Tentang-TPG

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota

Detail Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 4 Tahun 2022
Tahun 2022
Judul Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal 25 Januari 2022
Diundangkan Tanggal 27 Januari 2022
Berlaku Tanggal Pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022
Tema Pendidikan - Bantuan/ Pendanaan Pendidikan
Sumber BN Tahun 2022 Nomor 114, jdih.setneg.go.id : 22 Halaman.

 

Permendikbudristek No 4 Tahun 2022

 

Status

Mencabut:

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Abstrak

Latar Belakang

  • Untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;

  • Untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk teknis;

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

Status

Peraturan Menteri baru dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Isu Pokok dalam Regulasi

Peraturan Menteri ini mengatur tentang:

  • Penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah

  • Besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;

  • Alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah;

  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah; dan

  • Larangan dan sanksi.

Terimakasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang TPG"