Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

Permendikbudristek-Nomor-7-Tahun-2022-Tentang-Standar-Isi-Pada-PAUD,-DIKDAS,-dan-DIKMEN

Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 7
Tahun 2022
Judul Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 10 Februari 2022
Diundangkan Tanggal 10 Februari 2022
Berlaku Tanggal 10 Februari 2022
Tema Pendidikan - Standar Isi
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 122 Halaman.



Status

Mencabut/ Mengganti

  1. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan

  3. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi Pokok dalam Peraturan Menteri

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

  2. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

  3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:

    1. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

    2. Konsep keilmuan; dan

    3. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

  4. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:

    1. Pendidikan agama;

    2. Pendidikan Pancasila;

    3. Pendidikan kewarganegaraan;

    4. Bahasa;

    5. Matematika

    6. Ilmu pengetahuan alam;

    7. Ilmu pengetahuan sosial;

    8. Seni dan budaya;

    9. Pendidikan jasmani dan olahraga;

    10. Keterampilan/ kejuruan; dan

    11. Muatan lokal.

  5. Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

  6. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

  7. Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Terima Kasih.

 

Update!!!

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian maka Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN dinyatakan tidak berlaku lagi.


Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN"