Widget HTML #1

PP Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik

PP-Nomor-7-Tahun-2022-Tentang-Juknis-DAK-Fisik

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

Detail Peraturan Presiden Republik Indonesia


Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 7
Tahun 2022
Judul Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal 11 Januari 2022
Diundangkan Tanggal 11 Januari 2022
Berlaku Tanggal 11 Januari 2022
Tema Bantuan - DAK Fisik
Sumber LN 2022 (11): 20 Halaman.

 

PP No 7 Tahun 2022

Lampiran I

Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan

Arah Kebijakan

Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: "(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan".

Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. 

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk:

a. Meningkatkan ketersediaan/ keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Betajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah;

b. Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan

c. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.

Sasaran

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:

  • Taman Kanak Kanak (TK);

  • Sekolah Dasar (SD);

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

  • Sekolah Menengah Atas (SMA);

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan

  • Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kriteria Lokasi Prioritas

  • Daerah yang memiliki satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan, atau membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas;

  • Daerah afirmasi yang terdapat pada 181 (seratus delapan puluh satu) kabupaten/kota;

  • Daerah dengan kinerja pendidikan rendah atau angka partisipasi kasar di bawah angka rata-rata nasional; dan

  • Daerah yang memiliki SMK yang membuka kompetensi keahlian yang mendukung pengembangan sektor prioritas nasional.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Lampiran I, dapat dilihat pada tab button di bawah ini.

Lampiran I PP No 7 Tahun 2022

Lampiran II

Tabel laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler/ Penugasan.

Lampiran II PP No 7 Tahun 2022

Semoga bermanfaat.

Terimakasih.

Post a Comment for "PP Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik"