Widget HTML #1

Videografis: Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan proses bagi guru untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik dengan mendapatkan sertifikat pendidik. 

Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana  syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. 

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/ GTT);

  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

  • Berusia maksimal 57 tahun; dan

  • Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.

Terimakasih.

Post a Comment for "Videografis: Alur Proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan"