Keputusan Menteri Nomor 55/O/2022 Tentang Peta Proses Bisnis Kemendikbudristek
Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Detail Keputusan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Keputusan Menteri (Kepmen) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 55/O/2022 |
Tahun | 2022 |
Judul | Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Ditetapkan Tanggal | 10 Februari 2022 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 10 Februari 2022 |
Tema | Proses Bisnis |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 136 Halaman |
Status
Mencabut:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154/P/2018 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Latar Belakang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Diktum Kesatu
Menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua
Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. peta proses;
b. peta subproses;
c. peta relasi; dan
d. peta lintas fungsi.
Diktum Ketiga
Peta proses sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a memuat seluruh kegiatan yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terdiri atas:
a. Proses utama merupakan proses yang menciptakan aliran nilai utama dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal;
2. berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi; dan
3. memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna.
b. Proses pendukung merupakan proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses utama berjalan dengan baik, serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. memenuhi kebutuhan pengguna internal; dan
2. memberikan dukungan atas aktivitas pada proses utama.
c. Proses sumber daya merupakan proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proses utama namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan. Proses sumber daya memiliki kriteria yang memungkinkan aktivitas pada semua proses berjalan dengan baik dan optimal
Diktum Keempat
Peta subproses sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan penjabaran dari peta proses yang menjelaskan proses-proses yang lebih spesifik sebagai bagian dari proses besar yang tergambar dalam peta proses.
Diktum Kelima
Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan peta yang menggambarkan dan menunjukan pihak yang terlibat dalam setiap proses yang tergambarkan pada Peta Proses Bisnis.
Diktum Keenam
Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit/ fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu proses kerja.
Diktum Ketujuh
Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman penyusunan:
a. Peta Proses Bisnis setiap unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
b. Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintah (POS AP).
Diktum Kedelapan
Peta Proses Bisnis unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan oleh pemimpin unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Diktum Kesembilan
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154/P/2018 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum Kesepuluh
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Keputusan Menteri Nomor 55/O/2022 Tentang Peta Proses Bisnis Kemendikbudristek"
Post a Comment