Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 Tahun 2022
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 6 |
Tahun | 2022 |
Judul | Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain |
Ditetapkan Tanggal | 08 Februari 2022 |
Diundangkan Tanggal | 10 Februari 2022 |
Berlaku Tanggal | 10 Februari 2022 |
Tema | Ijazah, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, Gelar, Penyetaraan Ijazah |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 24 Halaman |
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 Tahun 2022
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 407);
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1309); dan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763).
Latar Belakang
a. Bahwa terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi bagi lulusan perguruan tinggi diakui melalui ijazah;
b. Bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah di perguruan tinggi;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain;
d. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum di masyarakatsehingga perlu diganti;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, SertifikatProfesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Perguruan tinggi wajib menerapkan PIN, sistem verifikasi Ijazah secara elektronik, sistem penomoran sertifikat nasional, dan sistem verifikasi sertifikat secara elektronik;
Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ijazah bagi lulusan pendidikan profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai Sertifikat Profesi; dan
Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Februari 2022.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 Tahun 2022"
Post a Comment