Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional
Tentang Asesmen Nasional
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Judul | Tentang Asesmen Nasional |
Ditetapkan Tanggal | 12 Juli 2021 |
Diundangkan Tanggal | 22 Juli 2021 |
Berlaku Tanggal | 22 Juli 2021 |
Tema | Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan |
Sumber | BN.2021/No.832, jdih.kemdikbud.go.id : 10 Halaman. |
Status
Mencabut:
- Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Latar Belakang
a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional"
Post a Comment