Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang SPBE

Permendikbudristek-Nomor-8-Tahun-2022-Tentang-SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 8
Tahun 2022
Judul Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemendikbudristek
Ditetapkan Tanggal 21 Februari 2022
Diundangkan Tanggal 21 Februari 2022
Berlaku Tanggal 21 Februari 2022
Tema Administrasi
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 29 Halaman.

Status

Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1393); dan

  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1480).

Latar Belakang

  1. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat.

Isi Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip:

    1. Efektivitas;

    2. Keterpaduan;

    3. Kesinambungan;

    4. Efisiensi;

    5. Akuntabilitas;

    6. Interoperabilitas; dan

    7. Keamanan.

  2. Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi:

    1. Tata kelola SPBE Kementerian;

    2. Manajemen SPBE Kementerian;

    3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;

    4. Penyelenggara SPBE Kementerian; dan

    5. Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.

  3. Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu.

  4. Penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu dilakukan terhadap unsur SPBE yang terdiri atas: Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, rencana dan anggaran SPBE Kementerian, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian.

  5. Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian. Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

  6. Peta Rencana SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada PetaRencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian. Peta Rencana SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

  7. Rencana dan anggaran SPBE Kementerian disusun sesuai dengan prosesperencanaan dan penganggaran tahunan dan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.

  8. Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian.

  9. Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimilikidan dikelola oleh Kementerian dan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan.

  10. Infrastruktur SPBE Kementerian terdiri atas:

    1. Jaringan Intra Kementerian; dan

    2. Sistem Penghubung Layanan Kementerian.

  11. Selain jaringan Intra Kementerian dan Sistem Penghubung Layanan Kementerian, Infrastruktur SPBE Kementerian meliputi:

    1. Pusat komputasi Kementerian;

    2. Pusat kendali Kementerian; dan

    3. Jaringan internet Kementerian.

  12. Aplikasi SPBE Kementerian terdiri atas:

    1. Aplikasi Umum; dan

    2. Aplikasi Khusus.

  13. Keamanan SPBE Kementerian mencakup penjaminan kerahasiaan,keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.

  14. Layanan SPBE Kementerian terdiri atas:

    1. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan

    2. Layanan publik berbasis elektronik.

  15. Pelaksanaan Manajemen SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian. Pelaksanaan Manajemen SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian.

  16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

    1. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal; dan

    2. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal.

  17. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

    1. Audit Infrastruktur SPBE Kementerian;

    2. Audit Aplikasi Khusus Kementerian;

    3. Audit Keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian; dan

    4. Audit Keamanan Aplikasi Khusus Kementerian.

  18. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:

    1. Penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;

    2. Fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;

    3. Kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan

    4. Aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.

  19. Penyelenggara SPBE Kementerian terdiri atas:

    1. Koordinator SPBE Kementerian;

    2. Pengelola SPBE Kementerian; dan

    3. Unit kerja pada Kementerian.

  20. Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian dilaksanakan tim asesorinternal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Tim asesor internal beranggotakan perwakilan dari unit kerja Kementerian dan Pengelola SPBE Kementerian dibawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. Tim asesor internal ditetapkan oleh Menteri.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang SPBE"