Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

Permendikbudristek-Nomor-9-Tahun-2022

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 9
Tahun 2022
Judul Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 11 Maret 2022
Diundangkan Tanggal 22 Maret 2022
Berlaku Tanggal 22 Maret 2022
Tema Evaluasi - PAUD - Dikdasmen
Sumber jdih.kemdikbud.go.id: 21 Halaman

 

Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022

 

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Isi Pokok dalam Regulasi

  1. Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

  2. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:

    1. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;

    2. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;

    3. keselarasan program dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

    4. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.

  3. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

    1. integratif;

    2. objektif;

    3. komprehensif;

    4. efisien; dan

    5. berkala dan berkelanjutan.

  4. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:

    1. Pendidikan Anak Usia Dini; dan

    2. Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

  5. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:

    1. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

    3. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

  6. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk:

    1. asesmen nasional; dan

    2. analisis data pendidikan pada Satuan Pendidikan, dan Pemerintah Daerah.

  7. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  8. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.

  9. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dimanfaatkan oleh kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  10. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  11. Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh masyarakat penyelenggara pendidikan untuk perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022"