Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi |
Nomor | 11 |
Tahun | 2022 |
Judul | Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 21 Maret 2022 |
Diundangkan Tanggal | 29 Maret 2022 |
Berlaku Tanggal | 29 Maret 2022 |
Tema | OTK - PMP |
Sumber | BN, jdih.kemdikbud.go.id; 17 Halaman |
Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Latar Belakang
Untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi perlu dibentuk Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Balai Bahasa dan Kantor Bahasa.
Penataan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2022.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).
Isi Pokok dalam Regulasi
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan memuat:
Batasan pengertian Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Menteri, Kementerian, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini;
Kedudukan tugas dan fungsi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
Susunan organisasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
Kelompok jabatan fungsional;
Nomenklatur dan lokasi;
Jabatan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
Tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
Ketentuan lain-lain; dan
Ketentuan peralihan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022"
Post a Comment