Widget HTML #1

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi
Nomor 12
Tahun 2022
Judul Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
Ditetapkan Tanggal 21 Maret 2022
Diundangkan Tanggal 29 Maret 2022
Berlaku Tanggal 29 Maret 2022
Tema OTK - Bahasa
Sumber BN No. 322 Tahun 2022, jdih.kemdikbud.go.id; 16 Halaman

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Latar Belakang

  1. Untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

  2. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi perlu dibentuk Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Balai Bahasa dan Kantor Bahasa.

  3. Penataan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2022.

  4. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Isi Pokok dalam Regulasi

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa memuat:

  • batasan pengertian Balai Bahasa, Kantor Bahasa, Menteri, Kementerian, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini;

  • kedudukan tugas dan fungsi Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

  • susunan organisasi Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

  • kelompok jabatan fungsional;

  • nomenklatur dan lokasi;

  • jabatan di Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

  • tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;

  • ketentuan lain-lain; dan

  • ketentuan peralihan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022"