Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 15 |
Tahun | 2018 |
Judul | Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah |
Ditetapkan Tanggal | 02 Mei 2018 |
Diundangkan Tanggal | 23 Mei 2018 |
Berlaku Tanggal | 23 Mei 2018 |
Tema | Pendidikan - Jabatan/ Profesi/ Keahlian/ Sertifikasi |
Sumber | BN 2018/NO 683; KEMDIKBUD.GO.ID; 33 Halaman. |
Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Penjelasan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 23 Mei 2018.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018"
Post a Comment