Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022

Balai Besar Guru Penggerak

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 14
Tahun 2022
Judul Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Ditetapkan Tanggal 30 Maret 2022
Diundangkan Tanggal 05 April 2022
Berlaku Tanggal 05 April 2022
Tema Organisasi dan Tata Kelola
Sumber jdih.kemdikbud.go.id; 20 Halaman

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Abstrak

Latar Belakang

  1. Untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

  2. Pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022.

  3. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.

Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Isi Pokok dalam Regulasi

Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak memuat:

  • batasan pengertian Balai Besar Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak, Menteri, Kementerian, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini;

  • kedudukan tugas dan fungsi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;

  • susunan organisasi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;

  • kelompok jabatan fungsional;

  • nomenklatur dan lokasi;

  • jabatan di Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;

  • tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;

  • ketentuan lain-lain; dan

  • ketentuan peralihan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022"