Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Nomor | 14 |
Tahun | 2022 |
Judul | Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak |
Ditetapkan Tanggal | 30 Maret 2022 |
Diundangkan Tanggal | 05 April 2022 |
Berlaku Tanggal | 05 April 2022 |
Tema | Organisasi dan Tata Kelola |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id; 20 Halaman |
Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Abstrak
Latar Belakang
Untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022.
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri baru yang akan mengganti ketentuan organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).
Isi Pokok dalam Regulasi
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak memuat:
batasan pengertian Balai Besar Guru Penggerak, Balai Guru Penggerak, Menteri, Kementerian, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini;
kedudukan tugas dan fungsi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
susunan organisasi Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
kelompok jabatan fungsional;
nomenklatur dan lokasi;
jabatan di Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
ketentuan lain-lain; dan
ketentuan peralihan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022"
Post a Comment