Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 82 |
Tahun | 2015 |
Judul | Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2015 |
Diundangkan Tanggal | 21 Januari 2016 |
Berlaku Tanggal | 21 Januari 2016 |
Tema | Sekolah Aman |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 16 Halaman. |
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Status
Peraturan Menteri baru yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Latar Belakang
Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Isi Pokok dalam Regulasi
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
Maksud, tujuan, dan sasaran Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
upaya pencegahan;
penanggulangan; dan
sanksi.
Kategori tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/ wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya.
Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
tindakan lain yang bersifat edukatif.
Membentuk tim penanggulangan bersifat ad hoc dan independen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015"
Post a Comment