Widget HTML #1

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Sekolah Aman

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 82
Tahun 2015
Judul Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Ditetapkan Tanggal 31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal 21 Januari 2016
Berlaku Tanggal 21 Januari 2016
Tema Sekolah Aman
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 16 Halaman.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015

Status

Peraturan Menteri baru yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Latar Belakang

  1. Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

  2. Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Isi Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.

  1. Maksud, tujuan, dan sasaran Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

  2. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

    1. upaya pencegahan;

    2. penanggulangan; dan

    3. sanksi.

  3. Kategori tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

  4. Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/ wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

  5. Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya.

  6. Satuan pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan berupa:

    1. teguran lisan;

    2. teguran tertulis; dan

    3. tindakan lain yang bersifat edukatif.

  7. Membentuk tim penanggulangan bersifat ad hoc dan independen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015"