Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022

Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 16
Tahun 2022
Judul Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 5 April 2022
Diundangkan Tanggal 6 April 2022
Berlaku Tanggal 6 April 2022
Tema Pengelolaan Satuan Pendidikan
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 18 Halaman.

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014.

  • Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016.

  • Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Isu Pokok dalam Regulasi

Adapun isu pokok dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses adalah sebagai berikut:

  1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

  2. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

  3. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan pembelajaran;

    2. pelaksanaan pembelajaran; dan

    3. penilaian proses pembelajaran.

  4. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:

    1. pendidikan anak usia dini;

    2. pendidikan dasar;

    3. pendidikan menengah;

    4. pendidikan kesetaraan; dan

    5. pendidikan khusus.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses"