Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 16 |
Tahun | 2022 |
Judul | Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 5 April 2022 |
Diundangkan Tanggal | 6 April 2022 |
Berlaku Tanggal | 6 April 2022 |
Tema | Pengelolaan Satuan Pendidikan |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 18 Halaman. |
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Status
Mencabut:
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isu Pokok dalam Regulasi
Adapun isu pokok dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses adalah sebagai berikut:
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan pembelajaran;
pelaksanaan pembelajaran; dan
penilaian proses pembelajaran.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar;
pendidikan menengah;
pendidikan kesetaraan; dan
pendidikan khusus.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses"
Post a Comment