Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku
Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendibudristek) |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi |
Nomor | 22 |
Tahun | 2022 |
Judul | Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku |
Ditetapkan Tanggal | 10 Mei 2022 |
Diundangkan Tanggal | 25 Mei 2022 |
Berlaku Tanggal | 25 Mei 2022 |
Tema | Standar Mutu Buku |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 87 Halaman. |
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022
Status
- Peraturan Menteri Baru.
Latar Belakang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 15, Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.
Pokok-Pokok dalam Peraturan
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
Ketentuan Umum.
Ruang lingkup Standar mutu Buku mencakup:
Standar mutu Buku Pendidikan; dan
Standar mutu Buku Umum.
Ruang lingkup Standar proses pemerolehan Naskah Buku, meliputi:
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
Standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum.
Ruang lingkup Standar proses penerbitan Buku mencakup:
Standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan
Standar proses penerbitan Buku Umum.
Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi:
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan
Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum.
Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas:
Standar materi;
Standar penyajian;
Standar desain; dan
Standar grafika
Standar proses pemerolehan Naskah Buku untuk Buku Pendidikan dan
Buku Umum terdiri atas:
Standar penulisan;
Standar penerjemahan; dan
Standar penyaduran.
Standar proses penerbitan Buku terdiri atas:
Standar pengeditan;
Standar pengilustrasian; dan
Standar pendesainan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku"
Post a Comment