Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 22 |
Tahun | 2018 |
Judul | Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juni 2018 |
Diundangkan Tanggal | 29 Juni 2018 |
Berlaku Tanggal | 29 Juni 2018 |
Tema | Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/ Pedoman |
Sumber | BN.2018/NO.830; PERATURAN.GO.ID ; 13 Halaman. |
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;
b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perludisusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
Hari Senin; dan
Hari besar nasional.
Hari besar nasional antara lain meliputi:
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
Hari Pahlawan pada tanggal 10 November
Petugas Upacara paling sedikit meliputi:
Pembawa Naskah Pancasila;
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
Pembaca Teks Janji Siswa;
Pembaca Doa;
Pemimpin Lagu/ Dirigen;
Kelompok Pengibar Bendera; dan
Kelompok Paduan Suara.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah"
Post a Comment