Widget HTML #1

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018

Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22
Tahun 2018
Judul Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Ditetapkan Tanggal 25 Juni 2018
Diundangkan Tanggal 29 Juni 2018
Berlaku Tanggal 29 Juni 2018
Tema Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/ Pedoman
Sumber BN.2018/NO.830; PERATURAN.GO.ID ; 13 Halaman.

 

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018

 

Status

  • -

Latar Belakang

  • a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;

  • b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perludisusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;

  • Hari Senin; dan

  • Hari besar nasional.

Hari besar nasional antara lain meliputi:

  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;

  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;

  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan

  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November

Petugas Upacara paling sedikit meliputi:

  • Pembawa Naskah Pancasila;

  • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;

  • Pembaca Teks Janji Siswa;

  • Pembaca Doa;

  • Pemimpin Lagu/ Dirigen;

  • Kelompok Pengibar Bendera; dan

  • Kelompok Paduan Suara.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah"