Widget HTML #1

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019

Tentang Satu Data Indonesia

Detail Peraturan Presiden

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 39
Tahun 2019
Judul Tentang Satu Data Indonesia
Ditetapkan Tanggal 12 Juni 2019
Diundangkan Tanggal 17 Juni 2019
Berlaku Tanggal 17 Juni 2019
Tema Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kebijakan Pemerintah
Sumber LN.2019/NO.112, LL SETNEG : 35 Halaman.

 

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019

 

Status

  • -

Prinsip Satu Data Hasilkan Data yang Akurat

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik. 

Data harus memiliki acuan yang jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional.

Prinsip satu data yang membuat data tersebut dapat dikatakan akurat, mutakhir, dan bisa dibagipakaikan dan bisa menjadi bahan masukan untuk membuat kebijakan, antara lain adanya standar data, metadata baku, interoperabilitas, dan satu kode referensi atau data induk. 

Saat ini sudah ada tiga pembina data, yaitu data keuangan negara oleh Kementerian Keuangan, data statistik oleh BPS, dan data geospasial oleh BIG.

Pembina data berperan dalam menerapkan data leadership dan data quality assurance pada instansi pemerintah penyelenggara data.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia"