Widget HTML #1

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Detail Peraturan Menteri

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendibudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 15
Tahun 2022
Judul Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Ditetapkan Tanggal 5 April 2022
Diundangkan Tanggal 11 April 2022
Berlaku Tanggal 11 April 2022
Tema Sertifikasi
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 9 Halaman.

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022

Status

Peraturan Menteri baru yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pekerja sosial.

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.

Isi Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

  2. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

  3. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri.

  4. Izin Menteri diberikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan:

    1. terakreditasi;

    2. mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/ sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;

    3. menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

    4. menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

  5. Tata cara pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

  6. Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah:

    1. sarjana kesejahteraan sosial;

    2. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau

    3. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

  7. Uji Kompetensi dilakukan melalui:

    1. Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau

    2. Rekognisi Pembelajaran Lampau.

  8. Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial diperuntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

  9. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

  10. Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau dilaksanakan sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial.

  11. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

  12. Ketentuan mengenai tata cara, materi, dan penilaian Uji Kompetensi ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Organisasi Pekerja Sosial.

  13. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak mendapatkan:

    1. Sertifikat Profesi; dan

    2. Sertifikat Kompetensi.

  14. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang lulus Uji Kompetensi dinyatakan sebagai Pekerja Sosial dan berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022"