Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan Vokasi
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Detail Peraaturan Presiden
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 68 |
Tahun | 2022 |
Judul | Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi |
Ditetapkan Tanggal | 27 April 2022 |
Diundangkan Tanggal | 27 April 2022 |
Berlaku Tanggal | 27 April 2022 |
Tema | Ketenagakerjaan - Pendidikan |
Sumber | LN.2022/No.108, jdih.setneg.go.id: 19 Halaman. |
Status
Mencabut:
- KEPPRES No. 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja.
Abstrak
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi:
1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten;
2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
6) peran Pemerintah Daerah;
7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
8) pendanaan.
Catatan
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 68 Tahun 1998.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan Vokasi"
Post a Comment