Widget HTML #1

Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan Vokasi

Perpres Nomor 68 Tahun 2022

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Detail Peraaturan Presiden

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 68
Tahun 2022
Judul Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Ditetapkan Tanggal 27 April 2022
Diundangkan Tanggal 27 April 2022
Berlaku Tanggal 27 April 2022
Tema Ketenagakerjaan - Pendidikan
Sumber LN.2022/No.108, jdih.setneg.go.id: 19 Halaman.

Perpres Nomor 68 Tahun 2022

Status

Mencabut:

  • KEPPRES No. 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja.

Abstrak

  • Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Perpres ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk: meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha. Ruang lingkup Perpres ini meliputi: 

    1) kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten; 

    2) penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 

    3) penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 

    4) penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 

    5) koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; 

    6) peran Pemerintah Daerah; 

    7) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 

    8) pendanaan.

Catatan

  • Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.

  • Perpres ini mencabut Keppres Nomor 68 Tahun 1998.

  • Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan & Pelatihan Vokasi"