Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Detail Peraturan Pemerintah
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 32 |
Tahun | 2013 |
Judul | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 07 Mei 2013 |
Diundangkan Tanggal | 07 Mei 2013 |
Berlaku Tanggal | 07 Mei 2013 |
Tema | Pendidikan |
Sumber | LN. 2013 No. 71, TLN No. 5410, LL SETNEG : 52 Halaman. |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013
Status
Dicabut dengan:
- PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Diubah dengan:
- PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mengubah:
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penjelasan Umum
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”.
Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikannasional.
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan.
Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan"
Post a Comment