Widget HTML #1

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Detail Peraturan Pemerintah

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 32
Tahun 2013
Judul Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Ditetapkan Tanggal 07 Mei 2013
Diundangkan Tanggal 07 Mei 2013
Berlaku Tanggal 07 Mei 2013
Tema Pendidikan
Sumber LN. 2013 No. 71, TLN No. 5410, LL SETNEG : 52 Halaman.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013

 

Status

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Mengubah:

  • PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Penjelasan Umum

Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. 

Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikannasional. 

Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. 

Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan"