Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Detail Peraturan Presiden
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 101 |
Tahun | 2022 |
Judul | Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak |
Ditetapkan Tanggal | 15 Juli 2022 |
Diundangkan Tanggal | 15 Juli 2022 |
Berlaku Tanggal | 15 Juli 2022 |
Tema | Hak Asasi Manusia - Keluarga, Perlindungan Anak |
Sumber | LN.2022/No.153, jdih.setneg.go.id: 46 Halaman. |
Status
- -
Abstrak
Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Dan saat ini peraturaan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/ lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
Stranas PKTA memuat:
1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia;
2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan
3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.
Catatan
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Lampiran 40 halaman.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak"
Post a Comment