Widget HTML #1

Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Insentif Bagi Pendidik & Guru Non PNS

Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022

Detail Peraturan Sekretaris Jenderal

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 9
Tahun 2022
Judul Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal 15 Juni 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 15 Juni 2022
Tema Bantuan Insentif
Sumber https://puslapdik.kemdikbud.go.id/ : 11 Halaman

 

Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

 

Status

  • -

Keterangan

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek  Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, bantuan insentif itu diberikan pada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022

Sedangkan bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah,  serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. 

Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Data yang harus diperbarui per Januari 2022 itu  terutama adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja,  NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau  dimutasi. 

Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Pendidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Insentif Bagi Pendidik & Guru Non PNS"