Widget HTML #1

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

Tentang Cipta Kerja

Detail Undang-Undang

Nama Keterangan
Jenis Undang-Undang (UU)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 11
Tahun 2020
Judul Tentang Cipta Kerja
Ditetapkan Tanggal 02 November 2020
Diundangkan Tanggal 02 November 2020
Berlaku Tanggal 02 November 2020
Tema Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Kehutanan dan Perkebunan Kesehatan Ketenagakerjaan Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan Penanaman Modal dan Investasi Pendidikan Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Pangan, Pertanian dan Peternakan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Transportasi Darat/Laut/Udara Pertahanan dan Keamanan, Militer Perizinan, Pelayanan Publik Perindustrian Perumahan, Permukiman Cipta Kerja
Sumber LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 1187 Halaman.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020


Status

Dicabut sebagian dengan:

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Diubah dengan:

  • UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Mencabut:

  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

  • Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).

Mengubah:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

  • UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  • UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  • UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi

  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

  • UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

  • UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

  • UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  • UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura

  • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

  • UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

  • UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  • UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

  • UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang

  • UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  • UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Abstrak   

  • Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif

  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

  • UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Catatan   

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.

  • Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

  • Penjelasan 418 hlm.

Uji Materi Mahkamah Konstitusi (MK)

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

Terima Kasih.

Post a Comment for "Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja"