Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tentang Cipta Kerja
Detail Undang-Undang
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 11 |
Tahun | 2020 |
Judul | Tentang Cipta Kerja |
Ditetapkan Tanggal | 02 November 2020 |
Diundangkan Tanggal | 02 November 2020 |
Berlaku Tanggal | 02 November 2020 |
Tema | Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Kehutanan dan Perkebunan Kesehatan Ketenagakerjaan Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan Penanaman Modal dan Investasi Pendidikan Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Pangan, Pertanian dan Peternakan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Transportasi Darat/Laut/Udara Pertahanan dan Keamanan, Militer Perizinan, Pelayanan Publik Perindustrian Perumahan, Permukiman Cipta Kerja |
Sumber | LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 1187 Halaman. |
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
Status
Dicabut sebagian dengan:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Diubah dengan:
- UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Mencabut:
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie).
Mengubah:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Abstrak
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
Catatan
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Uji Materi Mahkamah Konstitusi (MK)
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
Terima Kasih.
Post a Comment for "Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja"
Post a Comment