Widget HTML #1

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Detail Instruksi Presiden

 

Nama Keterangan
Jenis Instruksi Presiden (Inpres)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 2
Tahun 2021
Judul Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal 25 Maret 2021
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 25 Maret 2021
Tema Asuransi - Ketenagakerjaan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
Sumber jdih.setkab.go.id : 13 Halaman.

 

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021

 

Status

  • -

Abstrak

  • Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditetapkan Inpres ini.

  • Inpres ini menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/ walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan

  • Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"