Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Detail Instruksi Presiden
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 2 |
Tahun | 2021 |
Judul | Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
Ditetapkan Tanggal | 25 Maret 2021 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 25 Maret 2021 |
Tema | Asuransi - Ketenagakerjaan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana |
Sumber | jdih.setkab.go.id : 13 Halaman. |
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021
Status
- -
Abstrak
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/ walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan
- Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"
Post a Comment