Widget HTML #1

Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya

Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021

 

Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya 

Detail Keputusan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 446/M/2021
Tahun 2021
Judul Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal 31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 31 Desember 2021
Tema Zonasi - Cagar Budaya - Candi
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 11 Halaman.
 
 

Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021

 

Status

  • -

Latar Belakang

  • a. bahwa Kompleks Percandian Gedongsongo telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional;

  • b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Menteri menetapkan sistem zonasi untuk cagar budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya "