Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya
Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya
Detail Keputusan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 446/M/2021 |
Tahun | 2021 |
Judul | Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2021 |
Diundangkan Tanggal | - |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2021 |
Tema | Zonasi - Cagar Budaya - Candi |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 11 Halaman. |
Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa Kompleks Percandian Gedongsongo telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 195/M/2015 tentang Kompleks Percandian Gedongsongo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Menteri menetapkan sistem zonasi untuk cagar budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Kepmendikbud Ristek Nomor 446/M/2021 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya "
Post a Comment