Widget HTML #1

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 TENTANG JUKNIS DATA PENDIDIKAN (DAPODIK)

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022

Juknis Data Pendidikan (Dapodik) pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Serta Kursus dan Pelatihan

Detail Keputusan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek)
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 303/M/2022
Tahun 2022
Judul Juknis Data Pendidikan (Dapodik) pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Serta Kursus dan Pelatihan
Ditetapkan Tanggal 26 Juli 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 26 juli 2022
Tema Juknis Dapodik - Juknis - Dapodik
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 131 Halaman.

 

Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022

 

Status

Mencabut:

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

Catatan

Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Terima Kasih.

Post a Comment for "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 TENTANG JUKNIS DATA PENDIDIKAN (DAPODIK)"