Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan
Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) |
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 62 |
Tahun | 2014 |
Judul | Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 2 Juli 2014 |
Diundangkan Tanggal | 11 Juli 2014 |
Berlaku Tanggal | 11 Juli 2014 |
Tema | Kegiatan Ekstrakurikuler - Pedoman |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 10 Halaman |
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler.
Latar Belakang
a. bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler;
b. bahwa kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
Bentuk kegiatan lainnya.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan"
Post a Comment