Widget HTML #1

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014

Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Detail Peraturan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Entitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62
Tahun 2014
Judul Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Ditetapkan Tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan Tanggal 11 Juli 2014
Berlaku Tanggal 11 Juli 2014
Tema Kegiatan Ekstrakurikuler - Pedoman
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 10 Halaman

 

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014


Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler.

Latar Belakang

  • a. bahwa pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler;

  • b. bahwa kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler 

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

  3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau

  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Terima Kasih.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014, Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan"