Widget HTML #1

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Juklak PIP Pendidikan Tinggi

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Atas Pesesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi

Detail Persesjen Kemendikbudristek

 

Nama Keterangan
Jenis Persesjen Kemendikbudristek
Entitas Kemendikbudristek
Nomor 22
Tahun 2021
Judul Perubahan Atas Pesesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Tanggal 8 November 2021
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 8 November 2021
Tema Juklak - PIP - Dikti
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 30 Halaman.

 

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021

 

Status

Merubah:

  • Persesjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan.

Latar Belakang

  • a. bahwa untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program kartu Indonesia pintar kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sebagai usulan besaran biaya pendidikan penerima program kartu Indonesia pintar pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
     

  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Persesjen Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Juklak PIP Pendidikan Tinggi"