Widget HTML #1

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

 

Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Detail Keputusan Menteri


Nama Keterangan
Jenis Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 349/P/2022
Tahun 2022
Judul Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
Ditetapkan Tanggal 14 September 2022
Diundangkan Tanggal -
Berlaku Tanggal 14 September 2022
Tema
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 43 Halaman.

 

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

 

Status

  • Baru

Latar Belakang

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022;

  • b. bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Terima Kasih.

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022"