Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung
Hari Indonesia Menabung
Detail Keputusan Presiden
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Jenis | Keputusan Presiden (Keppres) |
| Entitas | Pemerintah Pusat |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2019 |
| Judul | Hari Indonesia Menabung |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Agustus 2019 |
| Diundangkan Tanggal | - |
| Berlaku Tanggal | 20 Agustus 2019 |
| Tema | Perekonomian |
| Sumber | JDIH.SETKAB.GO.ID : 2 Halaman. |
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2019
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa dalam rangka mencapai target utama keuangan inklusif yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019, perlu menyusun program kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung;
b. bahwa program kampanye sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung;
c. bahwa pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Indonesia Menabung;
Terima Kasih.


Post a Comment for "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2019 Hari Indonesia Menabung"
Post a Comment