Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2020 Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Detail Peraturan Presiden
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 114 |
Tahun | 2020 |
Judul | Strategi Nasional Keuangan Inklusif |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2020 |
Diundangkan Tanggal | 07 Desember 2020 |
Berlaku Tanggal | 07 Desember 2020 |
Tema | Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran - Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perekonomian Kebijakan Pemerintah |
Sumber | LN.2020/No.270, jdih.setneg.go.id : 23 Halaman. |
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2020
Status
Mencabut:
- PERPRES No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Abstrak
Keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dengan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian DNKI.
Catatan
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Lampiran 14 hlm.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2020 Strategi Nasional Keuangan Inklusif"
Post a Comment