Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Nomor | 30 |
Tahun | 2021 |
Judul | Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi |
Ditetapkan Tanggal | 31 Agustus 2021 |
Diundangkan Tanggal | 3 September 2021 |
Berlaku Tanggal | 3 September 2021 |
Tema | Hak Asasi Manusia - Kesehatan - Pendidikan |
Sumber | BN.2021/No.1000, jdih.kemdikbud.go.id : 35 Halaman. |
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021
Status
- -
Latar Belakang
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi;
c. bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi"
Post a Comment