Widget HTML #1

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Detail Peraturan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 30
Tahun 2021
Judul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Ditetapkan Tanggal 31 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal 3 September 2021
Berlaku Tanggal 3 September 2021
Tema Hak Asasi Manusia - Kesehatan - Pendidikan
Sumber BN.2021/No.1000, jdih.kemdikbud.go.id : 35 Halaman.

 

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

 

Status

  • -

Latar Belakang

  • a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • b. bahwa dengan semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi;

  • c. bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;

  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

Terima Kasih. 

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi"