Permendikbudristek No. 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Entitas | Kementerian endidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi |
Nomor | 44 |
Tahun | 2022 |
Judul | Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan |
Ditetapkan Tanggal | 9 Agustus 2022 |
Diundangkan Tanggal | 16 Agustus 2022 |
Berlaku Tanggal | 16 Agustus 2022 |
Tema | OTK - Pendidikan - Organisasi dan Tata Kelola |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 8 Halaman. |
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2022
Status
- Baru
Latar Belakang
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan"
Post a Comment