Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Nomor | 50 |
Tahun | 2022 |
Judul | Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah |
Ditetapkan Tanggal | 7 September 2022 |
Diundangkan Tanggal | 9 September 2022 |
Berlaku Tanggal | 9 September 2022 |
Tema | Seragam Sekolah |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 17 Halaman. |
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Latar Belakang
a. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal;
b. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Post a Comment