Widget HTML #1

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022

 

Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Detail Peraturan Menteri

 

Nama Keterangan
Jenis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Entitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 54
Tahun 2022
Judul Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Ditetapkan Tanggal 26 September 2022
Diundangkan Tanggal 28 September 2022
Berlaku Tanggal 28 September 2022
Tema Sertifikasi Guru - Guru - PTK
Sumber jdih.kemdikbud.go.id : 14 Halaman

 

Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022

 

Status

Mencabut:

  • Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Latar Belakang

  • a. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;

  • b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;

  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Terima Kasih. 

Post a Comment for "Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan"