Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Detail Peraturan Menteri
Nama | Keterangan |
---|---|
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Entitas | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi |
Nomor | 54 |
Tahun | 2022 |
Judul | Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 2022 |
Diundangkan Tanggal | 28 September 2022 |
Berlaku Tanggal | 28 September 2022 |
Tema | Sertifikasi Guru - Guru - PTK |
Sumber | jdih.kemdikbud.go.id : 14 Halaman |
Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022
Status
Mencabut:
- Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Latar Belakang
a. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Terima Kasih.
Post a Comment for "Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan"
Post a Comment